Jumat, 11 Januari 2008

(Hak atas kekayaan intelektual) HAKI

(Hak atas kekayaan intelektual) HAKI
Hak atas kekayaan intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan nasional, terutama dalam era globalisasi.
Pendefinisian ini mengacu dalam undang-undang hak cipta 2001 dan hak cipta, Hak Eksklusif yang diberikan oleh pemerintah, Sedangkan hak patent yaitu Hak monopoli atas hasil penemuannya.
Dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak-hak kepemilikan terhadap suatu hasil karya, Jika karya cipta sudah dilindungi suatu patent, Software Piracy yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
jadi komentar saya yang membaca blog saya ini diharapkan lebih mengenal akan adanya hukum yang berlaku terutama dalam HAKI ini, lebih baik bersaing membuat sesuatu yang berguna bagi diri sendiri, negara dan masyarakat. ingat itu......

Tidak ada komentar: